Penambahan Jumlah Anggota Komite Nasional Pusat.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1949
Tanggal Penetapan 28 November 1949
Tanggal Pengundangan 28 November 1949
Tanggal Pengundangan 1949-11-28
Abstrak ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT - PENAMBAHAN JUMLAH 1949 UU NO. 6, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT - Beberapa partai politik belum mempunyai perwakilan dalam Komite Nasional Pusat dan/atau Badan Pekerjanya, sedangkan suara partai-partai politik itu perlu dikemukakan dalam badan-badan perwakilan itu, terutama dalam Badan Pekerja, yang melakukan pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari; sebelum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, harus diadakan sesuatu jalan yang bersifat darurat dengan tidak mengindahkan perimbangan kekuatan yang sebenarnya, untuk memberi kesempatan kepada partai-partai itu menempatkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerjanya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan jumlah anggauta Komite Nasional Pusat. Jumlah 12 wakil yang boleh ditempatkan di dalam Komite Nasional Pusat, ialah bersandar atas penetapan, bahwa tiap-tiap 12 anggauta Komite Nasional Pusat dapat menempatkan seorang anggauta dalam Badan Pekerja. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 November 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran