JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penambahan Jumlah Anggota Komite Nasional Pusat.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
28 November 1949
Tanggal Pengundangan
28 November 1949
Tanggal Pengundangan
1949-11-28
Abstrak
ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT - PENAMBAHAN JUMLAH
1949
UU NO. 6, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGAUTA KOMITE NASIONAL PUSAT
- Beberapa partai politik belum mempunyai perwakilan dalam Komite Nasional Pusat dan/atau Badan Pekerjanya, sedangkan suara partai-partai politik itu perlu dikemukakan dalam badan-badan perwakilan itu, terutama dalam Badan Pekerja, yang melakukan pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari; sebelum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, harus diadakan sesuatu jalan yang bersifat darurat dengan tidak mengindahkan perimbangan kekuatan yang sebenarnya, untuk memberi kesempatan kepada partai-partai itu menempatkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerjanya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan jumlah anggauta Komite Nasional Pusat. Jumlah 12 wakil yang boleh ditempatkan di dalam Komite Nasional Pusat, ialah bersandar atas penetapan, bahwa tiap-tiap 12 anggauta Komite Nasional Pusat dapat menempatkan seorang anggauta dalam Badan Pekerja.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 November 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.