Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk tahun 1949


METADATA
Nomor 5
Tahun 1949
Tanggal Penetapan 30 September 1949
Tanggal Pengundangan 30 September 1949
Tanggal Pengundangan 1949-09-30
Abstrak TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH - PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN 1949 UU NO. 5, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949 - Untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949. Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1949 dipungut lima puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 30 September 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran