JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk tahun 1949
METADATA
Nomor
5
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
30 September 1949
Tanggal Pengundangan
30 September 1949
Tanggal Pengundangan
1949-09-30
Abstrak
TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH - PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN
1949
UU NO. 5, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK DAN TARIP PAJAK UPAH UNTUK TAHUN 1949
- Untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Tarip Pajak Pendapatan dan Tambahan Pokok Pajak dan Tarip Pajak Upah untuk Tahun 1949. Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun 1949 dipungut lima puluh persen tambahan pokok pajak untuk Negeri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 30 September 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.