JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tarip Pajak Potong 1949.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
30 September 1949
Tanggal Pengundangan
30 September 1949
Tanggal Pengundangan
1949-09-30
Abstrak
PAJAK POTONG - TARIP
1949
UU NO. 3, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TARIP PAJAK POTONG
- Tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936 Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging; sehubungan dengan itu perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong sesuai dengan perubahan harga daging.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tarip Pajak potong (sembelih) lembu, kerbau, kuda dan babi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 September 1949, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671