Tarip Pajak Potong 1949.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1949
Tanggal Penetapan 30 September 1949
Tanggal Pengundangan 30 September 1949
Tanggal Pengundangan 1949-09-30
Abstrak PAJAK POTONG - TARIP 1949 UU NO. 3, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TARIP PAJAK POTONG - Tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936 Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging; sehubungan dengan itu perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong sesuai dengan perubahan harga daging. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tarip Pajak potong (sembelih) lembu, kerbau, kuda dan babi. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 September 1949, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran