JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatera.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
30 September 1949
Tanggal Pengundangan
30 September 1949
Tanggal Pengundangan
1949-09-30
Abstrak
WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATRA - KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN
1949
UU NO. 2, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATRA.
- Penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memerlukan peraturan-peraturan yang istimewa dan/atau yang harus cepat diadakan; Perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan sukar, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tersebut mungkin tidak dapat menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat; oleh karena itu mungkin perlu ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penempatan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra. Kepada Wakil Perdana Menteri tersebut diberi kekuasaan, dalam keadaan yang memaksa, untuk daerah Sumatra atau sebagian dari daerah Sumatra.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 September 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan