Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatera.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1949
Tanggal Penetapan 30 September 1949
Tanggal Pengundangan 30 September 1949
Tanggal Pengundangan 1949-09-30
Abstrak WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATRA - KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN 1949 UU NO. 2, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN DAN KEKUASAAN WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATRA. - Penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan daerah di Sumatra mungkin memerlukan peraturan-peraturan yang istimewa dan/atau yang harus cepat diadakan; Perhubungan Sumatra dengan Pusat Pemerintahan sukar, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tersebut mungkin tidak dapat menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat; oleh karena itu mungkin perlu ditempatkan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penempatan seorang Wakil Perdana Menteri di daerah Sumatra. Kepada Wakil Perdana Menteri tersebut diberi kekuasaan, dalam keadaan yang memaksa, untuk daerah Sumatra atau sebagian dari daerah Sumatra. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 September 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran