JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1949
Tanggal Penetapan
28 September 1949
Tanggal Pengundangan
28 September 1949
Tanggal Pengundangan
1949-09-28
Abstrak
PAJAK PENDAPATAN - PENGGANTIAN PAJAK BUMI
1949
UU NO. 1, LN 1949/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN
- Hingga sekarang pendapatan yang diperoleh dari hasil sawah dan tanah lainnya yang dikenakan pajak-bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak pendapatan; berhubung dengan tingginya harga hasil-bumi pada umumnya dan padi pada khususnya pengecualian tersebut tidak patut dilangsungkan lagi; ditinjau dari sudut system peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari sumber-sumber lain.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penghapusan pasal 11 a dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 dan Undang-undang Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939 (Staatsblad 1939 No. 240), Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17 dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 yang dipandang tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang dicabut.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 September 1949, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mencabut UU - UU No. 26/1948
Mencabut UU - Undang-undang Pajak-bumi Jawa dan Madura 1939 (Stb. 1939 No. 240)