Penurunan Beberapa Tarip Bea Masuk.


METADATA
Nomor 35
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 11 December 1948
Tanggal Pengundangan 11 December 1948
Tanggal Pengundangan 1948-12-11
Abstrak BEBERAPA TARIP BEA-MASUK - PENURUNAN 1948 UU NO. 35, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENURUNAN BEBERAPA TARIP BEA-MASUK - Tarip bea-masuk atas barang-barang bahan pakaian, obat-obatan, mobil, motor-speda, speda, bagian mobil, motorsepeda dan sepeda, dan barang-barang yang diperuntukkan buat mobil, motorsepeda dan sepeda, yang sekarang berlaku perlu diubah dan disesuaikan dengan keadaan pada masa ini. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, Undang-Undang No. 3 tahun 1947. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penurunan Beberapa Tarip Bea-Masuk. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 1948, dan mulai berlaku untuk Jawa dan madura Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, untuk daerah lain pada hari yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran