JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penurunan Beberapa Tarip Bea Masuk.
METADATA
Nomor
35
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
11 December 1948
Tanggal Pengundangan
11 December 1948
Tanggal Pengundangan
1948-12-11
Abstrak
BEBERAPA TARIP BEA-MASUK - PENURUNAN
1948
UU NO. 35, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENURUNAN BEBERAPA TARIP BEA-MASUK
- Tarip bea-masuk atas barang-barang bahan pakaian, obat-obatan, mobil, motor-speda, speda, bagian mobil, motorsepeda dan sepeda, dan barang-barang yang diperuntukkan buat mobil, motorsepeda dan sepeda, yang sekarang berlaku perlu diubah dan disesuaikan dengan keadaan pada masa ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, Undang-Undang No. 3 tahun 1947.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penurunan Beberapa Tarip Bea-Masuk.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 1948, dan mulai berlaku untuk Jawa dan madura Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, untuk daerah lain pada hari yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - Mengubah UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947