JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Daerah Pabean.
METADATA
Nomor
34
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
11 December 1948
Tanggal Pengundangan
11 December 1948
Tanggal Pengundangan
1948-12-11
Abstrak
PERANTARAAN BANK - PEREDARAN UANG
1948
UU NO. 34, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG UANG BERAT BARANG 1948
- Daerah pabean perlu disesuaikan dengan keadaan pada masa ini
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, Undang-Undang No. 3 tahun 1947.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Daerah pendudukan buat sementara waktu tidak dimasukkan dalam daerah pabean. Penetapan daerah pabean sekali-kali tidak perlu bersamaan dengan penetapan perbatasan Negara. Tidak asing lagi misalnya bahwa didalam lingkungan sesuatu Negara terdapat juga daerah yang sengaja tidak dimasukkan daerah pabean. Ini mungkin dilakukan dengan maksud untuk menarik pelajaran asing atau untuk memudahkan kontrole oleh Douane.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-