Perubahan Daerah Pabean.


METADATA
Nomor 34
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 11 December 1948
Tanggal Pengundangan 11 December 1948
Tanggal Pengundangan 1948-12-11
Abstrak PERANTARAAN BANK - PEREDARAN UANG 1948 UU NO. 34, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG UANG BERAT BARANG 1948 - Daerah pabean perlu disesuaikan dengan keadaan pada masa ini - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, Undang-Undang No. 3 tahun 1947. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Daerah pendudukan buat sementara waktu tidak dimasukkan dalam daerah pabean. Penetapan daerah pabean sekali-kali tidak perlu bersamaan dengan penetapan perbatasan Negara. Tidak asing lagi misalnya bahwa didalam lingkungan sesuatu Negara terdapat juga daerah yang sengaja tidak dimasukkan daerah pabean. Ini mungkin dilakukan dengan maksud untuk menarik pelajaran asing atau untuk memudahkan kontrole oleh Douane. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran