PENETAPAN UANG BERAT BARANG, SEBAGAI BEA PEMAKAIAN PERLENGKAPAN PELABUHAN.


METADATA
Nomor 33
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 09 November 1948
Tanggal Pengundangan 09 November 1948
Tanggal Pengundangan 1948-11-09
Abstrak PERANTARAAN BANK - PEREDARAN UANG 1948 UU NO. 33, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG UANG BERAT BARANG 1948 - Pemungutan uang berat barang dalam "Goederengeld-ordonnantie 1927" (Undang-Undang Uang Berat Barang1927) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemungutan bea atas pengangkutan barang-barang dari dan ke daerah-daerah di Indonesia yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Nopember 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran