JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PENETAPAN UANG BERAT BARANG, SEBAGAI BEA PEMAKAIAN PERLENGKAPAN PELABUHAN.
METADATA
Nomor
33
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
09 November 1948
Tanggal Pengundangan
09 November 1948
Tanggal Pengundangan
1948-11-09
Abstrak
PERANTARAAN BANK - PEREDARAN UANG
1948
UU NO. 33, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG UANG BERAT BARANG 1948
- Pemungutan uang berat barang dalam "Goederengeld-ordonnantie 1927" (Undang-Undang Uang Berat Barang1927) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemungutan bea atas pengangkutan barang-barang dari dan ke daerah-daerah di Indonesia yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Nopember 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan