JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PENETAPAN UANG BERAT BARANG, SEBAGAI BEA PEMAKAIAN PERLENGKAPAN PELABUHAN.
METADATA Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
09 November 1948
Tanggal Pengundangan
09 November 1948
Tanggal Pengundangan
1948-11-09
Abstrak
PERANTARAAN BANK - PEREDARAN UANG
1948
UU NO. 33, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG UANG BERAT BARANG 1948
- Pemungutan uang berat barang dalam "Goederengeld-ordonnantie 1927" (Undang-Undang Uang Berat Barang1927) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemungutan bea atas pengangkutan barang-barang dari dan ke daerah-daerah di Indonesia yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Nopember 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan