Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank.


METADATA
Nomor 32
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 30 October 1948
Tanggal Pengundangan 30 October 1948
Tanggal Pengundangan 1948-10-30
Abstrak PERANTARAAN BANK - PEREDARAN UANG 1948 UU NO. 32, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK - Perlu diadakan peraturan untuk menyehatkan peredaran uang dengan peraturan bank-bank Pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh Pemerintah; untuk menyehatkan peredaran tersebut, uang yang jumlahnya sangat besar perlu disimpan dalam bank dan pembayaran serta pemindahan jumlah-jumlah uang yang besar perlu dilakukan dengan bank. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peredaran uang dengan perantaraan bank, tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah R. 25.000,- harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1948, dan mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diundangan, dan tanggal berlakunya buat daerah lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran