JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank.
METADATA
Nomor
32
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
30 October 1948
Tanggal Pengundangan
30 October 1948
Tanggal Pengundangan
1948-10-30
Abstrak
PERANTARAAN BANK - PEREDARAN UANG
1948
UU NO. 32, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
- Perlu diadakan peraturan untuk menyehatkan peredaran uang dengan peraturan bank-bank Pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh Pemerintah; untuk menyehatkan peredaran tersebut, uang yang jumlahnya sangat besar perlu disimpan dalam bank dan pembayaran serta pemindahan jumlah-jumlah uang yang besar perlu dilakukan dengan bank.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Peredaran uang dengan perantaraan bank, tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah R. 25.000,- harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1948, dan mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diundangan, dan tanggal berlakunya buat daerah lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - Mencabut PP No. 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.