Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat


METADATA
Nomor 12
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 2007-01-02
Abstrak PROVINSI JAWA BARAT- KABUPATEN BANDUNG BARAT - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 12, LN. 2007/NO. 14, TLN. NO. 4688, LL SETNEG : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bandung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan undang-undang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah); - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Bandung Barat mempunyai luas wilayah ± 1.305,77 km2 terdiri dari Kecamatan Lembang, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipatat, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Sindangkerta dan Kecamatan Gununghalu. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran