JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Naturalisasi Joseph Cornelis de Groot.
METADATA
Nomor
31
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
30 October 1948
Tanggal Pengundangan
30 October 1948
Tanggal Pengundangan
1948-10-30
Abstrak
JOSEPH CORNELIS DE GROOT - NATURALISASI
1948
UU NO. 31, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JOSEPH CORNELIS DE GROOT
- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Joseph Cornelis de Groot, tertanggal 1 April 1948, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; menurut ketetapan Pengadilan Negeri Surakarta No. 3/1948/Naturalisasi, tanggal 2-6-1948, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal I Bab c dan Pasal 5 Undang Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Joseph Cornelis De Groot menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Oktober 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.