JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Naturalisasi Joseph Cornelis de Groot.
METADATA Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
30 October 1948
Tanggal Pengundangan
30 October 1948
Tanggal Pengundangan
1948-10-30
Abstrak
JOSEPH CORNELIS DE GROOT - NATURALISASI
1948
UU NO. 31, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JOSEPH CORNELIS DE GROOT
- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Joseph Cornelis de Groot, tertanggal 1 April 1948, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; menurut ketetapan Pengadilan Negeri Surakarta No. 3/1948/Naturalisasi, tanggal 2-6-1948, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Pasal I Bab c dan Pasal 5 Undang Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Joseph Cornelis De Groot menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Oktober 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.