JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya.
METADATA
Nomor
30
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
20 September 1948
Tanggal Pengundangan
20 September 1948
Tanggal Pengundangan
1948-09-20
Abstrak
DALAM KEADAAN BAHAYA - PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN
1948
UU NO. 30, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA
- Untuk menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak pada dewasa ini, perlu diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberian Kekuasaan Penuh selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948 kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 September 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal.
- Penjelasan - hlm.