Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya.


METADATA
Nomor 30
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 20 September 1948
Tanggal Pengundangan 20 September 1948
Tanggal Pengundangan 1948-09-20
Abstrak DALAM KEADAAN BAHAYA - PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN 1948 UU NO. 30, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA - Untuk menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak pada dewasa ini, perlu diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberian Kekuasaan Penuh selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948 kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 September 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 1 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran