JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penimbunan Barang Penting.
METADATA
Nomor
29
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
03 September 1948
Tanggal Pengundangan
03 September 1948
Tanggal Pengundangan
1948-09-03
Abstrak
BARANG PENTING - PENIMBUNAN
1948
UU NO. 29, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENIMBUNAN BARANG PENTING
- Perlu diadakan peraturan untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Peraturan Menteri Kemakmuran No. 3 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Kemakmuran No. 15 tahun 1947 tentang penimbunan barang, yang berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan No. 15; Pasal 5 dan 20 Undang Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberantasan Penimbunan Barang Penting, barang penting dalam peraturan ini ialah:beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, geplek, tepung geplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 September1948, dan mulai berlaku buat Jawa dan Madura lima belas hari sesudah hari diundangkan, dan hari berlakunya buat daerah lainnya akan diumumkan kemudian
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Dicabut UU - DICABUT DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN
BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan