Penimbunan Barang Penting.


METADATA
Nomor 29
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 03 September 1948
Tanggal Pengundangan 03 September 1948
Tanggal Pengundangan 1948-09-03
Abstrak BARANG PENTING - PENIMBUNAN 1948 UU NO. 29, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENIMBUNAN BARANG PENTING - Perlu diadakan peraturan untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Peraturan Menteri Kemakmuran No. 3 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Kemakmuran No. 15 tahun 1947 tentang penimbunan barang, yang berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan No. 15; Pasal 5 dan 20 Undang Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberantasan Penimbunan Barang Penting, barang penting dalam peraturan ini ialah:beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, geplek, tepung geplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 September1948, dan mulai berlaku buat Jawa dan Madura lima belas hari sesudah hari diundangkan, dan hari berlakunya buat daerah lainnya akan diumumkan kemudian - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 5 hlm. -
Lampiran