Alat Pembayaran Luar Negeri.


METADATA
Nomor 28
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 02 September 1948
Tanggal Pengundangan 02 September 1948
Tanggal Pengundangan 1948-09-02
Abstrak LUAR NEGERI - ALAT PEMBAYARAN 1948 UU NO. 28, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI - Untuk mengadakan peraturan tentang alat pembayaran luar negeri dan pengawasannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kantor dan Fonds alat pembayaran luar Negeri dan Dewan Pengawas; Penduduk dan kewajibannya memberitahukan; Kewajiban memberitahukan bagi golongan bukan-penduduk; Hal memperoleh benda-benda yang berarti alat pembayaran luar Negeri, hal melepaskannya dsb. bagi penduduk; Hal memperoleh benda-benda termaksud, hal melepaskannya dan sebagainya bagi bukan-penduduk; Memasukkan benda-benda dalam daerah Republik; Mengeluarkan benda-benda dari daerah Republik; Hak istimewa K.A.P; Perjanjian antara penduduk dan bukan-penduduk; Kewajiban menyerahkan alat pembayaran luar Negeri; Hak istimewa Dewan Pengawas; Peraturan hukuman dan pernyataan batalnya perjanjian; Pegawai yang berhak mengusut; dan Aturan tambahan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 September1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 18 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran