JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Alat Pembayaran Luar Negeri.
METADATA
Nomor
28
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
02 September 1948
Tanggal Pengundangan
02 September 1948
Tanggal Pengundangan
1948-09-02
Abstrak
LUAR NEGERI - ALAT PEMBAYARAN
1948
UU NO. 28, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
- Untuk mengadakan peraturan tentang alat pembayaran luar negeri dan pengawasannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kantor dan Fonds alat pembayaran luar Negeri dan Dewan Pengawas; Penduduk dan kewajibannya memberitahukan; Kewajiban memberitahukan bagi golongan bukan-penduduk; Hal memperoleh benda-benda yang berarti alat pembayaran luar Negeri, hal melepaskannya dsb. bagi penduduk; Hal memperoleh benda-benda termaksud, hal melepaskannya dan sebagainya bagi bukan-penduduk; Memasukkan benda-benda dalam daerah Republik; Mengeluarkan benda-benda dari daerah Republik; Hak istimewa K.A.P; Perjanjian antara penduduk dan bukan-penduduk; Kewajiban menyerahkan alat pembayaran luar Negeri; Hak istimewa Dewan Pengawas; Peraturan hukuman dan pernyataan batalnya perjanjian; Pegawai yang berhak mengusut; dan Aturan tambahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 September1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 18 Pasal.
- Penjelasan - hlm.