Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggota-Anggotanya.


METADATA
Nomor 27
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 28 August 1948
Tanggal Pengundangan 28 August 1948
Tanggal Pengundangan 1948-08-28
Abstrak PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA - SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1948 UU NO. 27, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA - Telah tiba saatnya untuk menyusun Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar pasal 19 ayat 1. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Daerah Pemilihan, Daerah Pemungutan Suara dan Jumlah Pemilih; Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dan Penyelenggara-Penyelenggara Pemilihan; Daftar Penduduk Warga Negara Indonesia, Daftar Pemilih Umum, Penetapan Jumlah Pemilih dan Penetapan Jumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat untuk Seluruh Negara Indonesia dan masing-masing Daerah Pemilihan; mengemukakan jago buat Pemilih, Daftar Jago Pemilih Sementara dan Daftar Jago Pemilih Tetap; Pemilihan Pemilih-pemilih dan Penetapan Hasil Pemilihan; Surat Keterangan Pemilih Dan Daftar Pemilih; Mengemukakan Jago Buat Anggauta Dewan Perwakilan; Pengumuman Jago-jago Sementara, Daftar Jago Tetap dan Pengumumannya; Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat dan Penetapan Hasil Pemilihan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Agustus 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 65 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran