JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggota-Anggotanya.
METADATA
Nomor
27
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
28 August 1948
Tanggal Pengundangan
28 August 1948
Tanggal Pengundangan
1948-08-28
Abstrak
PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA - SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
1948
UU NO. 27, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA
- Telah tiba saatnya untuk menyusun Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar pasal 19 ayat 1.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Daerah Pemilihan, Daerah Pemungutan Suara dan Jumlah Pemilih; Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dan Penyelenggara-Penyelenggara Pemilihan; Daftar Penduduk Warga Negara Indonesia, Daftar Pemilih Umum, Penetapan Jumlah Pemilih dan Penetapan Jumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat untuk Seluruh Negara Indonesia dan masing-masing Daerah Pemilihan; mengemukakan jago buat Pemilih, Daftar Jago Pemilih Sementara dan Daftar Jago Pemilih Tetap; Pemilihan Pemilih-pemilih dan Penetapan Hasil Pemilihan; Surat Keterangan Pemilih Dan Daftar Pemilih; Mengemukakan Jago Buat Anggauta Dewan Perwakilan; Pengumuman Jago-jago Sementara, Daftar Jago Tetap dan Pengumumannya; Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat dan Penetapan Hasil Pemilihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Agustus 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 65 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Diubah UU - UU No. 12/1949
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan