JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932.
METADATA
Nomor
26
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
13 August 1948
Tanggal Pengundangan
13 August 1948
Tanggal Pengundangan
1948-08-13
Abstrak
UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 TAMBAHAN POKOK PAJAK - PERUBAHAN
1948
UU NO. 26, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
- Berhubung dengan meningkatnya besarnya bea penghidupan pada masa ini, maka ketentuan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang bersangkutan dengan tarip pajak pendapatan, perlu diubah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, berhubung dengan perubahan tarip pajak pendapatan; dalam hal ini penurunan ketetapan tambahan pokok pajak untuk negeri (landsopcenten), yang dengan undang-undang tanggal 18 Februari 1942 (Staatsblad No. 53) dilebur menjadi satu dengan pokok pajak menurut tarip lama.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.