Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932.


METADATA
Nomor 26
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 13 August 1948
Tanggal Pengundangan 13 August 1948
Tanggal Pengundangan 1948-08-13
Abstrak UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 TAMBAHAN POKOK PAJAK - PERUBAHAN 1948 UU NO. 26, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 - Berhubung dengan meningkatnya besarnya bea penghidupan pada masa ini, maka ketentuan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang bersangkutan dengan tarip pajak pendapatan, perlu diubah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932, berhubung dengan perubahan tarip pajak pendapatan; dalam hal ini penurunan ketetapan tambahan pokok pajak untuk negeri (landsopcenten), yang dengan undang-undang tanggal 18 Februari 1942 (Staatsblad No. 53) dilebur menjadi satu dengan pokok pajak menurut tarip lama. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran