Penetapan Tarip Pajak Pendapatan Tahun 1948/1949 dan Pemungutan Pajak Tambahan atas Pajak Perseroan, Kekayaan, serta Pajak Untung Perang


METADATA
Nomor 25
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 13 August 1948
Tanggal Pengundangan 13 August 1948
Tanggal Pengundangan 1948-08-13
Abstrak TAMBAHAN POKOK PAJAK - PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1948/1949 1948 UU NO. 25, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1948/1949 DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK - Untuk tahun anggaran 1948 perlu diadakan perobahan beberapa tarip pajak pendapatan, dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1947 dan juga, bahwa untuk tahun anggaran 1948 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1947. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan beberapa tarip pajak, untuk tahun pajak 1948/1949 dalam tarip-tarip tersebut dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran