JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.5,7 jo 31,8 jo 34, No.9 jo 34, No.11 dan 16.
METADATA
Nomor
24
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
13 August 1948
Tanggal Pengundangan
13 August 1948
Tanggal Pengundangan
1948-08-13
Abstrak
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
1948
UU NO. 24, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 bersandar atas Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya (Undang-Undang No. 6 tahun 1946) jo. Undang-Undang No. 1, No. 15, No. 31, No.37 tahun 1947, No. 6 dan No. 18 tahun 1948 yang berlaku sampai tanggal 11 Juli 1948 masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Keadaan Bahaya Tahun 1946 Pasal 5 ayat (1) pasal 20 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara sampai tanggal 11 Oktober 1948
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 13 Agustus 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.