JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948.
METADATA
Nomor
23
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
23 July 1948
Tanggal Pengundangan
23 July 1948
Tanggal Pengundangan
1948-07-23
Abstrak
PERBURUHAN TAHUN 1948 - PENGAWASAN
1948
UU NO. 23, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948
- Untuk mengawasi berlakunya Undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya dan untuk memperoleh bahan-bahan keterangan tentang soal-soal perburuhan pada umumnya, perlu disempurnakan aturan-aturan tentang pengawasan Perburuhan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengawasan perburuhan; hak pegawai-pegawai pengawasan perburuhan untuk memperoleh keterangan; menyimpan rahasia; aturan hukuman; dan mengusut pelanggaran dan kejahatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.