Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara


METADATA
Nomor 9
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 29 March 2004
Tanggal Pengundangan 29 March 2004
Tanggal Pengundangan 2004-03-29
Abstrak PERADILAN TATA USAHA NEGARA - PERUBAHAN 2004 UU NO. 9, LN 2004 / NO. 35, TLN. NO. 4380, LL SETNEG : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA - Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara; batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim; pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; pengaturan pengawasan terhadap hakim; penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak ketiga dalam suatu sengketa; dan adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Maret 2004. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 39 Perubahan Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran