Tambahan dari Undang-Undang Pajak Radio.


METADATA
Nomor 21
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 12 June 1948
Tanggal Pengundangan 12 June 1948
Tanggal Pengundangan 1948-06-12
Abstrak UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO - TAMBAHAN 1948 UU NO. 21, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TAMBAHAN DARI UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO - Undang-undang "Pajak Radio" perlu ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan pasal-pasal mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran