JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dari Undang-Undang Pajak Radio.
METADATA
Nomor
21
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
12 June 1948
Tanggal Pengundangan
12 June 1948
Tanggal Pengundangan
1948-06-12
Abstrak
UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO - TAMBAHAN
1948
UU NO. 21, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TAMBAHAN DARI UNDANG-UNDANG PAJAK RADIO
- Undang-undang "Pajak Radio" perlu ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan pasal-pasal mengenai pembebasan pembayaran, penagihan, penyegelan, pengembalian kelebihan pembayaran dan batas waktu penagihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Juni 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.