JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan dan Tambahan Pajak Pembangunan I
METADATA
Nomor
20
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
12 June 1948
Tanggal Pengundangan
12 June 1948
Tanggal Pengundangan
1948-06-12
Abstrak
PAJAK PEMBANGUNAN I - PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1948
UU NO. 20, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PAJAK PEMBANGUNAN I
- Undang-undang No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I perlu diubah berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang timbul di dalam menjalankan peraturan tersebut dan ditambah dengan pasal-pasal yang mengenai penagihannya dengan paksa.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dan Tambahan Pajak Pembangunan I.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 12 Juni 1948, dan mulai berlaku pada tanggal berlakunya Undang-undang Pajak Pembangunan I.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.