JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
METADATA
Nomor
19
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
08 June 1948
Tanggal Pengundangan
08 June 1948
Tanggal Pengundangan
1948-06-08
Abstrak
BADAN-BADAN KEHAKIMAN DAN KEJAKSAAN - SUSUNAN DAN KEKUASAAN
1948
UU NO. 19, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN DAN KEJAKSAAN
- Untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh Pasal 24 Undang-Undang Dasar, perlu diadakan peraturan tentang susunan dan Kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan; dalam peraturan tersebut harus dimasukkan juga apa yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga Undang-undang itu dapat dicabut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pokok-Pokok Kehakiman dan Peradilan; Peradilan Umum; Peradilan Tata Usaha Pemerintahan; dan Peradilan Ketentaraan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 Juni 1948, dan mulai berlaku pada hari yangakan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 72 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mencabut UU - No. 7 Tahun 1947 Tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Dicabut UU - No. 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman