Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.


METADATA
Nomor 19
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 08 June 1948
Tanggal Pengundangan 08 June 1948
Tanggal Pengundangan 1948-06-08
Abstrak BADAN-BADAN KEHAKIMAN DAN KEJAKSAAN - SUSUNAN DAN KEKUASAAN 1948 UU NO. 19, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN DAN KEJAKSAAN - Untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh Pasal 24 Undang-Undang Dasar, perlu diadakan peraturan tentang susunan dan Kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan; dalam peraturan tersebut harus dimasukkan juga apa yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga Undang-undang itu dapat dicabut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pokok-Pokok Kehakiman dan Peradilan; Peradilan Umum; Peradilan Tata Usaha Pemerintahan; dan Peradilan Ketentaraan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 Juni 1948, dan mulai berlaku pada hari yangakan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Bab dan 72 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran