JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.5, 7 jo 31, No.8 jo 34, No.9 jo 34, No.11 dan 16.
METADATA
Nomor
18
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
1948-05-31
Abstrak
UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 - PERUBAHAN
1948
UU NO. 18, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 berdasar atas Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Keadaan Bahaya (Undang-Undang No. 6 tahun 1946) jo. Undang-Undang No. 1, No. 15, No. 31, No. 37 tahun 1947 dan No. 6 tahun 1948 yang berlaku sampai tanggal 11 April 1948 masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan waktu berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 Jo. 31, 8 Jo. 34, 9 Jo. 34, 11 dan 16 sampai tanggal 11 Juli 1948.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Mei 1948, dan mulai berlaku 11 April 1948..
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.