JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932.
METADATA
Nomor
17
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
1948-05-31
Abstrak
UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 - PERUBAHAN
1948
UU NO. 17, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
- Waktu sekarang terdapat banyak wajib pajak yang tidak memasukkan pemberitahuan atau keterangan sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932; perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara; akan mencegah perbuatan-perbuatan yang demikian dipandang perlu aturan denda dan hukuman termaksud dalam Undang-undang yang berkenaan ditambah; ketetapan denda dan hukuman yang telah ada, bagitu pula sa'at permulaan lampaunya waktu untuk menetapkan pajak, tuntutan perlu dirubah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23, berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Mei 1948, dan mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.