JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Aturan Bea Materai 1921.
METADATA
Nomor
16
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
1948-05-31
Abstrak
ATURAN BEA METERAI 1921 - PERUBAHAN
1948
UU NO. 16, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
- Jumlah beberapa bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini, sehingga jumlah-jumlah tersebut diatas perlu dinaikkan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23, berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai 1921. Dengan menaikkan bea-meterai yang jumlahnya terrendah (minimum zegelrecht)- akan tetapi yang terbanyak terpakainya diharapkan tambahnya penerimaan tersebut, sehingga perbandingan antara ongkos dan penerimaan sebagai termaksud diatas dapat diperbaiki kembali.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Mei 1948, dan mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.