JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Aturan Bea Materai 1921.
METADATA Undang-Undang
Nomor
16
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
1948-05-31
Abstrak
ATURAN BEA METERAI 1921 - PERUBAHAN
1948
UU NO. 16, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921
- Jumlah beberapa bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini, sehingga jumlah-jumlah tersebut diatas perlu dinaikkan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23, berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai 1921. Dengan menaikkan bea-meterai yang jumlahnya terrendah (minimum zegelrecht)- akan tetapi yang terbanyak terpakainya diharapkan tambahnya penerimaan tersebut, sehingga perbandingan antara ongkos dan penerimaan sebagai termaksud diatas dapat diperbaiki kembali.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Mei 1948, dan mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.