Perubahan Aturan Bea Materai 1921.


METADATA
Nomor 16
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 31 May 1948
Tanggal Pengundangan 31 May 1948
Tanggal Pengundangan 1948-05-31
Abstrak ATURAN BEA METERAI 1921 - PERUBAHAN 1948 UU NO. 16, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921 - Jumlah beberapa bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921) tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini, sehingga jumlah-jumlah tersebut diatas perlu dinaikkan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23, berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai 1921. Dengan menaikkan bea-meterai yang jumlahnya terrendah (minimum zegelrecht)- akan tetapi yang terbanyak terpakainya diharapkan tambahnya penerimaan tersebut, sehingga perbandingan antara ongkos dan penerimaan sebagai termaksud diatas dapat diperbaiki kembali. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Mei 1948, dan mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran