Menetapkan Barang-barang yang dikenakan Bea Keluar 30% dari harganya.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 31 May 1948
Tanggal Pengundangan 31 May 1948
Tanggal Pengundangan 1948-05-31
Abstrak BEA KELUAR 30% - BARANG-BARANG 1948 UU NO. 15, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN BARANG-BARANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR 30% DARI HARGANYA. - Untuk kepentingan Keuangan Negara, dipandang perlu, menetapkan dengan tegas macamnya barang-barang yang dikenakan bea keluar 30% dari harganya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Barang-barang yang dikenakan bea keluar 30% dari harganya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Mei 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran