Bea Tambahan (Opzenten) atas Bea Masuk.


METADATA
Nomor 14
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 31 May 1948
Tanggal Pengundangan 31 May 1948
Tanggal Pengundangan 1948-05-31
Abstrak VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT - PERUBAHAN 1948 UU NO. 14, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BEA TAMBAHAN (OPCENTEN) ATAS BEA MASUK - Peraturan tentang bea tambahan ("opcenten-regeling") atas bea masuk, yang sekarang ada perlu ditinjau kembali, disesuaikan dengan keadaan pada masa ini, dan diganti dengan penetapan bea tambahan ("opcenten"), yang dalam menjalankannya tidak begitu sukar. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Bea Tambahan (Opcenten) Atas Bea Masuk dipungut lima puluh per seratus. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Mei 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1949. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran