JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bea Tambahan (Opzenten) atas Bea Masuk.
METADATA
Nomor
14
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
31 May 1948
Tanggal Pengundangan
1948-05-31
Abstrak
VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT - PERUBAHAN
1948
UU NO. 14, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BEA TAMBAHAN (OPCENTEN) ATAS BEA MASUK
- Peraturan tentang bea tambahan ("opcenten-regeling") atas bea masuk, yang sekarang ada perlu ditinjau kembali, disesuaikan dengan keadaan pada masa ini, dan diganti dengan penetapan bea tambahan ("opcenten"), yang dalam menjalankannya tidak begitu sukar.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Bea Tambahan (Opcenten) Atas Bea Masuk dipungut lima puluh per seratus.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 31 Mei 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1949.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947