JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan "Vorstenlands Grondhuur Reglement".
METADATA
Nomor
13
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
26 April 1948
Tanggal Pengundangan
27 April 1948
Tanggal Pengundangan
1948-04-27
Abstrak
VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT - PERUBAHAN
1948
UU NO. 13, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT
- Sebagian dari Vorstenlands Grondhuur-reglement yang memuat peraturan-peraturan mengenai "tanah conversie" dalam daerah Surakarta dan Yogyakarta; tidak lagi sesuai dengan keadaan dan suasana sekarang dan khusus tidak selaras dengan Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar, hingga harus dicabut selekas-lekasnya dan diganti dengan undang-undang baru.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Vorstenlands Grondhuurreglement. Mulai tanggal 1 April 1948 dicabut peraturan bab II Pasal-pasal 5 a, 6, 7 dan Bab III Pasal-pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 "Vorstenlands Grondhuurreglement" Stb. 1918 No. 20 bersambung dengan Stb. 1928 No. 242 diubah dan ditambah yang terakhir dengan Stb. 1934 No. 616.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 April 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.