JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan "Vorstenlands Grondhuur Reglement".
METADATA Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
26 April 1948
Tanggal Pengundangan
27 April 1948
Tanggal Pengundangan
1948-04-27
Abstrak
VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT - PERUBAHAN
1948
UU NO. 13, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT
- Sebagian dari Vorstenlands Grondhuur-reglement yang memuat peraturan-peraturan mengenai "tanah conversie" dalam daerah Surakarta dan Yogyakarta; tidak lagi sesuai dengan keadaan dan suasana sekarang dan khusus tidak selaras dengan Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar, hingga harus dicabut selekas-lekasnya dan diganti dengan undang-undang baru.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Vorstenlands Grondhuurreglement. Mulai tanggal 1 April 1948 dicabut peraturan bab II Pasal-pasal 5 a, 6, 7 dan Bab III Pasal-pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 "Vorstenlands Grondhuurreglement" Stb. 1918 No. 20 bersambung dengan Stb. 1928 No. 242 diubah dan ditambah yang terakhir dengan Stb. 1934 No. 616.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 April 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.