JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Undang-Undang Kerja Tahun 1948.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
20 April 1948
Tanggal Pengundangan
21 April 1948
Tanggal Pengundangan
1948-04-21
Abstrak
TAHUN 1948 - KERJA
1948
UU NO. 12, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948
- Untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh perlu diadakan aturan-aturan tentang pekerjaan buruh.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: pedoman buat masyarakat pada umumnya dan buruh dan majikan pada khususnya. Undang-undang ini bersifat hukum umum (publiek rechtelijk) dengan sangsi hukuman karena : Aturan-aturan yang termuat di dalamnya bukan bermaksud melindungi kepentingan seseorang saja, melainkan bersifat aturan masyarakat; Serta buruh Indonesia pada umumnya belum mempunyai pengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 April 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 22 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.