Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi utara


METADATA
Nomor 10
Tahun 2007
Tanggal Penetapan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 02 January 2007
Tanggal Pengundangan 2007-01-02
Abstrak PROVINSI SULAWESI UTARA- KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA - PEMBENTUKAN 2007 UU NO. 10, LN. 2007/NO. 12, TLN. NO. 4686, LL SETNEG : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dengan undang-undang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai luas wilayah + 1.680 km2, terdiri dari Kecamatan Sangkup, Kecamatan Bintauna, Kecamatan Bolang Itang Timur, Kecamatan Bolang Itang Barat, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan Pinogaluman. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran