JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang Waktu Lagi untuk mengajukan Pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
15 April 1948
Tanggal Pengundangan
15 April 1948
Tanggal Pengundangan
1948-04-15
Abstrak
KEWARGAAN NEGARA INDONESIA - MEMPERPANJANG
1948
UU NO. 11, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
- Berhubung dengan persengketaan senjata sukar untuk mengadakan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1947, sehingga waktu untuk mengajukan pernyataan itu perlu diperpanjang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Segala pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia yang menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1946 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 1947 dan Undang-undang No. 8 tahun 1947 harus diajukan sebelum tanggal 17 Agustus 1948, dapat diajukan sampai hari tersebut.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 15 April 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 10 April 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mengubah UU - No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Mengubah UU - No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Mengubah UU - No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia