Memperpanjang Waktu Lagi untuk mengajukan Pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 15 April 1948
Tanggal Pengundangan 15 April 1948
Tanggal Pengundangan 1948-04-15
Abstrak KEWARGAAN NEGARA INDONESIA - MEMPERPANJANG 1948 UU NO. 11, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA - Berhubung dengan persengketaan senjata sukar untuk mengadakan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1947, sehingga waktu untuk mengajukan pernyataan itu perlu diperpanjang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Segala pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia yang menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1946 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 1947 dan Undang-undang No. 8 tahun 1947 harus diajukan sebelum tanggal 17 Agustus 1948, dapat diajukan sampai hari tersebut. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 15 April 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 10 April 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran