Pemerintahan Sumatra.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 15 April 1948
Tanggal Pengundangan 15 April 1948
Tanggal Pengundangan 1948-04-15
Abstrak SUMATRA - PEMERINTAHAN 1948 UU NO. 10, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA - Melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi; pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembagian Sumatra dalam tiga Propinsi yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan, yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 April 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran