JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemerintahan Sumatra.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
15 April 1948
Tanggal Pengundangan
15 April 1948
Tanggal Pengundangan
1948-04-15
Abstrak
SUMATRA - PEMERINTAHAN
1948
UU NO. 10, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN SUMATRA
- Melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi; pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembagian Sumatra dalam tiga Propinsi yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan, yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 April 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan