Kedudukan Hukum Anggota-Anggota (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 14 April 1948
Tanggal Pengundangan 14 April 1948
Tanggal Pengundangan 1948-04-14
Abstrak (BADAN PEKERJA) KOMITE NASIONAL PUSAT - KEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA-ANGGAUTA 1948 UU NO. 9, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA-ANGGAUTA (BADAN PEKERJA) KOMITE NASIONAL PUSAT - Sebelum ditetapkan Undang-undang tentang susunan, kedudukan, hak dan kewajiban anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, perlu diadakan untuk sementara waktu undang-undang yang mengatur kedudukan hukum anggauta-anggauta (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kedudukan Hukum Anggauta-Anggauta (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 April 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran