JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kedudukan Hukum Anggota-Anggota (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.
METADATA
Nomor
9
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
14 April 1948
Tanggal Pengundangan
14 April 1948
Tanggal Pengundangan
1948-04-14
Abstrak
(BADAN PEKERJA) KOMITE NASIONAL PUSAT - KEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA-ANGGAUTA
1948
UU NO. 9, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA-ANGGAUTA (BADAN PEKERJA) KOMITE NASIONAL PUSAT
- Sebelum ditetapkan Undang-undang tentang susunan, kedudukan, hak dan kewajiban anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, perlu diadakan untuk sementara waktu undang-undang yang mengatur kedudukan hukum anggauta-anggauta (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kedudukan Hukum Anggauta-Anggauta (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 April 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.