JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
31 March 1948
Tanggal Pengundangan
01 April 1948
Tanggal Pengundangan
1948-04-01
Abstrak
PEMAKAIAN SENJATA API - PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN IDZIN
1948
UU NO. 8, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN IDZIN PEMAKAIAN SENJATA API
- Perlu mengadakan peraturan yang lebih sempurna tentang pendaftaran serta pemberian idzin pemakaian senjata api.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, Idzin pemakaian senjata api dan hukuman (sanksi pidana).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Dicabut UU - No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948