JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1947 Tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
30 March 1948
Tanggal Pengundangan
31 March 1948
Tanggal Pengundangan
1948-03-31
Abstrak
PERATURAN PEMERINTAH No. 22 TAHUN 1947 - PENCABUTAN
1948
UU NO. 7, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH No. 22 TAHUN 1947
- Berhubung dengan keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 62/B.P. 3/47 U yang tidak menyetujui Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947, Peraturan Pemerintah ini harus dicabut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 62/B.P. 3/47, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1947, dengan alasannya ialah "bahwa dengan diterimanya rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara oleh Badan Pekerja dipandang Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 tersebut tidak perlu lagi".
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Maret 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - No. 22 Tahun 1947 Peraturan Mahkamah Tentara Sementara