JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.5, 7 jo 31, No.8 jo 34, 11 dan 16.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
30 March 1948
Tanggal Pengundangan
31 March 1948
Tanggal Pengundangan
1948-03-31
Abstrak
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
1948
UU NO. 6, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16.
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo, 34, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 No. 15, No. 31 dan No. 37 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Januari 1948 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Keadaan Bahaya tahun 1946 pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 25 Maret 1948, dan mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.