JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Beberapa Peraturan-Peraturan Istimewa Mengenai Pencatatan Jiwa.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
24 March 1948
Tanggal Pengundangan
25 March 1948
Tanggal Pengundangan
1948-03-25
Abstrak
PENCATATAN JIWA - BEBERAPA PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA
1948
UU NO. 5, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BEBERAPA PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA MENGENAI PENCATATAN JIWA
- Berhubung dengan keadaan-keadaan luar biasa pada masa ini perlu diadakan aturan-aturan istimewa, agar supaya dapat memperlancarkan pekerjaan pegawai pencatatan jiwa.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengaturan istimewa, supaya dapat memperlancarkan pekerjaan pegawai pencatatan jiwa, seperti keadaan-keadaan luar biasa tidak dapat didaftarkan ditempat perkawinan dilangsungkan atau ditempat penyelenggaraan register pendaftaran perkawinannya, maka pendaftaran keputusan itu dilakukan pada kantor Pencatatan Jiwa di daerah hukum dari hakim yang menjatuhkan keputusan perceraian itu.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Maret 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan - hlm.