Beberapa Peraturan-Peraturan Istimewa Mengenai Pencatatan Jiwa.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 24 March 1948
Tanggal Pengundangan 25 March 1948
Tanggal Pengundangan 1948-03-25
Abstrak PENCATATAN JIWA - BEBERAPA PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA 1948 UU NO. 5, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BEBERAPA PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA MENGENAI PENCATATAN JIWA - Berhubung dengan keadaan-keadaan luar biasa pada masa ini perlu diadakan aturan-aturan istimewa, agar supaya dapat memperlancarkan pekerjaan pegawai pencatatan jiwa. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengaturan istimewa, supaya dapat memperlancarkan pekerjaan pegawai pencatatan jiwa, seperti keadaan-keadaan luar biasa tidak dapat didaftarkan ditempat perkawinan dilangsungkan atau ditempat penyelenggaraan register pendaftaran perkawinannya, maka pendaftaran keputusan itu dilakukan pada kantor Pencatatan Jiwa di daerah hukum dari hakim yang menjatuhkan keputusan perceraian itu. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Maret 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran