JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Naturalisasi Jean Henry Joseph De Quinze.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
23 March 1948
Tanggal Pengundangan
23 March 1948
Tanggal Pengundangan
1948-03-23
Abstrak
JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE - NATURALISASI
1948
UU NO. 4, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE
- Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry Joseph de Quinze tertanggal 23-10-1947 yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; menurut keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/1947 W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi dan tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 28 ayat (1) berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X pasal 1 sub c dan Pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Naturalisasi Jean Henry Joseph De Quinze menjadi Warga Negara Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Maret 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.