Organisasi Kementrian Pertahanan dan Angkatan Perang.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 05 March 1948
Tanggal Pengundangan 06 March 1948
Tanggal Pengundangan 1948-03-06
Abstrak KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN ANGKATAN PERANG - ORGANISASI 1948 UU NO. 3, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN ANGKATAN PERANG - Atas dasar tingkatan penyusunan negara dewasa ini dianggap perlu mengadakan peraturan tentang organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 95/B.P.3/47 U tanggal 19 Desember 1947 tentang mosi Baharoedin cs, berhubung dengan pertahanan mengenai reorganisasi dan rasionalisasi dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang; Pasal 10, 20 ayat (1), 21 ayat (1), 30 ayat (2), Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Organisasi Kementerian Pertahanan Dan Angkatan Perang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Maret 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 37 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran