Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 20 January 1948
Tanggal Pengundangan 20 January 1948
Tanggal Pengundangan 1948-01-20
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA KERAJAAN MESIR - PERJANJIAN PERSAHABATAN 1948 UU NO. 2, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA KERAJAAN MESIR - Perlu mengesahkan Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 21 bulan Rajab tahun 1366 bersamaan dengan hari tanggal 10 bulan Juni 1947. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 4 Perjanjian tersebut; Pasal 5 dan Pasal 11 berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 10 Juni 1947. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Januari 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Lampiran 4 hlm.
Lampiran