JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
METADATA
Nomor
9
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
02 January 2007
Tanggal Pengundangan
02 January 2007
Tanggal Pengundangan
2007-01-02
Abstrak
PROVINSI SULAWESI UTARA- KABUPATEN MINAHASA TENGGARA - PEMBENTUKAN
2007
UU NO. 9, LN. 2007/NO. 11, TLN. NO. 4685, LL SETNEG : 24 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dengan undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai luas wilayah + 710,83 km², terdiri dari Kecamatan Ratahan, Kecamatan Pusomaen, Kecamatan Belang, Kecamatan Ratatotok, Kecamatan Tombatu, dan Kecamatan Touluaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Januari 2007.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.