Penambahan Undang-Undang Keadaan Bahaya.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1948
Tanggal Penetapan 09 January 1948
Tanggal Pengundangan 09 January 1948
Tanggal Pengundangan 1948-01-09
Abstrak UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA - PENAMBAHAN 1948 UU NO. 1, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA - Perlu menambah Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dengan ketentuan yang menyamakan "Keadaan Bahaya" dengan "tijd van oorlog " dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan Pasal 1a dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya yang berbunyi “jika suatu daerah dinyatakan berada dalam keadaan bahaya, maka untuk daerah itu ada "tijd van oorlog" dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara”. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Januari 1948. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran