JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penambahan Undang-Undang Keadaan Bahaya.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1948
Tanggal Penetapan
09 January 1948
Tanggal Pengundangan
09 January 1948
Tanggal Pengundangan
1948-01-09
Abstrak
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA - PENAMBAHAN
1948
UU NO. 1, LN 1948/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
- Perlu menambah Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dengan ketentuan yang menyamakan "Keadaan Bahaya" dengan "tijd van oorlog " dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penambahan Pasal 1a dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya yang berbunyi “jika suatu daerah dinyatakan berada dalam keadaan bahaya, maka untuk daerah itu ada "tijd van oorlog" dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara”.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Januari 1948.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.