JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Tentang Kepenjaraan Tentara (Staatsblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang
METADATA
Nomor
41
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
27 December 1947
Tanggal Pengundangan
27 December 1947
Tanggal Pengundangan
1947-12-27
Abstrak
TENTARA - KEPENJARAAN
1947
UU NO. 41, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPENJARAAN TENTARA
- Sebelum dibentuk Peraturan Kepenjaraan Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan peraturan-peraturan tentang Kepenjaraan Tentara yang disebut dalam Staatsblad 1934 No. 169 dan 170 dengan keadaan sekarang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara tanggal 27 Desember 1947 No. 39, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan PeralihanUndang-Undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan tentang Kepenjaraan Tentara atau Reglement voor de Militaire strafgestichten, yang dilakukan 8 perubahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 27 Desember 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-