JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara
METADATA
Nomor
40
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
27 December 1947
Tanggal Pengundangan
27 December 1947
Tanggal Pengundangan
1947-12-27
Abstrak
DISIPLIN TENTARA - KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM - PERUBAHAN
1947
UU NO. 40, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA
- Sebelum dibentuk Undang-undang Hukum Disiplin Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan peraturan-peraturan Hukum Disiplin Tentara yang tersebut dalam Staatblad 1934 No. 168 dengan keadaan sekarang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara tanggal 27 Desember 1947 No. 39 Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara, antara lain Nama "Wetboek van Krijgstucht voor Nederlandsch-Indie (Stbl.1934 No. 168) diubah menjadi "Wetboek van Krijgstucht". atau "Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara".
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 1947, dan mulai berlaku pada hari mulai berlakunya Undang-Undang tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-