Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara


METADATA
Nomor 40
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 27 December 1947
Tanggal Pengundangan 27 December 1947
Tanggal Pengundangan 1947-12-27
Abstrak DISIPLIN TENTARA - KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM - PERUBAHAN 1947 UU NO. 40, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA - Sebelum dibentuk Undang-undang Hukum Disiplin Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan peraturan-peraturan Hukum Disiplin Tentara yang tersebut dalam Staatblad 1934 No. 168 dengan keadaan sekarang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara tanggal 27 Desember 1947 No. 39 Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang Undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara, antara lain Nama "Wetboek van Krijgstucht voor Nederlandsch-Indie (Stbl.1934 No. 168) diubah menjadi "Wetboek van Krijgstucht". atau "Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara". CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 1947, dan mulai berlaku pada hari mulai berlakunya Undang-Undang tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran