Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No. 167) Dengan Keadaan Sekarang


METADATA
Nomor 39
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 27 December 1947
Tanggal Pengundangan 27 December 1947
Tanggal Pengundangan 1947-12-27
Abstrak TENTARA - KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA - PERUBAHAN 1947 UU NO. 39, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA - Sebelum dapat membentuk Undang-undang Hukum Pidana Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan Peraturan Hukum Pidana Tentara yang tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 167 dengan keadaan sekarang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-undang tanggal 26 Pebruari 1946 No. 1, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara, antara lain Wetboek van Militair Strafrecht voor NederlandschIndie (Stbl. 1934 No. 167) diubah menjadi "Wetboek van Militair Strafrecht" atau "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara". CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 1946. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran