JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menyesuaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No. 167) Dengan Keadaan Sekarang
METADATA
Nomor
39
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
27 December 1947
Tanggal Pengundangan
27 December 1947
Tanggal Pengundangan
1947-12-27
Abstrak
TENTARA - KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA - PERUBAHAN
1947
UU NO. 39, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA
- Sebelum dapat membentuk Undang-undang Hukum Pidana Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan Peraturan Hukum Pidana Tentara yang tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 167 dengan keadaan sekarang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-undang tanggal 26 Pebruari 1946 No. 1, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara, antara lain Wetboek van Militair Strafrecht voor NederlandschIndie (Stbl. 1934 No. 167) diubah menjadi "Wetboek van Militair Strafrecht" atau "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara".
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.