Undian Uang Negara


METADATA
Nomor 38
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 28 October 1947
Tanggal Pengundangan 29 October 1947
Tanggal Pengundangan 1947-10-29
Abstrak UANG NEGARA - UNDIAN 1947 UU NO. 38, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG UNDIAN UANG NEGARA - Peraturan perlu diadakan peraturan umum yang mengenai Undian-uang Negara - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Undian uang negara, yaitu Menteri Keuangan menetapkan: jumlah dan macam atau besarnya hadiah; besarnya undian uang; harga penjualan undian; dan waktu penarikan undian. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 29 Nopember 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran