JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Undian Uang Negara
METADATA
Nomor
38
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
28 October 1947
Tanggal Pengundangan
29 October 1947
Tanggal Pengundangan
1947-10-29
Abstrak
UANG NEGARA - UNDIAN
1947
UU NO. 38, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG UNDIAN UANG NEGARA
- Peraturan perlu diadakan peraturan umum yang mengenai Undian-uang Negara
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Undian uang negara, yaitu Menteri Keuangan menetapkan: jumlah dan macam atau besarnya hadiah; besarnya undian uang; harga penjualan undian; dan waktu penarikan undian.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 29 Nopember 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan