JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Undian Uang Negara
METADATA Undang-Undang
Nomor
38
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
28 October 1947
Tanggal Pengundangan
29 October 1947
Tanggal Pengundangan
1947-10-29
Abstrak
UANG NEGARA - UNDIAN
1947
UU NO. 38, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG UNDIAN UANG NEGARA
- Peraturan perlu diadakan peraturan umum yang mengenai Undian-uang Negara
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Undian uang negara, yaitu Menteri Keuangan menetapkan: jumlah dan macam atau besarnya hadiah; besarnya undian uang; harga penjualan undian; dan waktu penarikan undian.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 29 Nopember 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan