JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, jo 31, 8, 9, 11 dan 16
METADATA
Nomor
37
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
28 October 1947
Tanggal Pengundangan
29 October 1947
Tanggal Pengundangan
1947-10-29
Abstrak
PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
1947
UU NO. 37, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-
PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16.
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 berdasar atas Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1, No. 15 dan No. 13 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Oktober 1947 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Keadaan Bahaya tahun 1946, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Keputusan Badan Pekerja KomiteNasional Pusat No. 75/B.P.3/47 U ttg. 25 Oktober 1947.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan- Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 sampai tanggal 11 Januari 1948.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Nopember 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1947
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.