JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, jo 31, 8, 9, 11 dan 16
METADATA Undang-Undang
Nomor
37
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
28 October 1947
Tanggal Pengundangan
29 October 1947
Tanggal Pengundangan
1947-10-29
Abstrak
PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 - MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
1947
UU NO. 37, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-
PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16.
- Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 berdasar atas Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1, No. 15 dan No. 13 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Oktober 1947 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Keadaan Bahaya tahun 1946, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Keputusan Badan Pekerja KomiteNasional Pusat No. 75/B.P.3/47 U ttg. 25 Oktober 1947.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan- Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 sampai tanggal 11 Januari 1948.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 28 Nopember 1947, dan mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1947
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.