JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
METADATA
Nomor
36
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
28 October 1947
Tanggal Pengundangan
28 October 1947
Tanggal Pengundangan
1947-10-28
Abstrak
PENGADILAN TENTARA - SUSUNAN DAN ACARA
1947
UU NO. 36, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN ACARA PENGADILAN TENTARA
- Pada masa sekarang untuk sementara waktu perlu sekali diadakan kesempatan untuk mempercepat peradilan pada Pengadilan Tentara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang No. 7 dan No. 8 Tahun 1946, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1946 dan No. 4 Tahun 1947 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 24 dari Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945, No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Susunan dan Acara Pengadilan Tentara, untuk mempercepat pemeriksaan perkara-perkara oleh Pengadilan Tentara, agar supaya dapat dialami betul-betul adanya peradilan untuk tentara. Dengan mempercepat pemeriksaan itu kepastian hukum akan bertambah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 28 Nopember 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.