Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara


METADATA
Nomor 36
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 28 October 1947
Tanggal Pengundangan 28 October 1947
Tanggal Pengundangan 1947-10-28
Abstrak PENGADILAN TENTARA - SUSUNAN DAN ACARA 1947 UU NO. 36, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN ACARA PENGADILAN TENTARA - Pada masa sekarang untuk sementara waktu perlu sekali diadakan kesempatan untuk mempercepat peradilan pada Pengadilan Tentara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang No. 7 dan No. 8 Tahun 1946, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1946 dan No. 4 Tahun 1947 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 24 dari Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945, No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Susunan dan Acara Pengadilan Tentara, untuk mempercepat pemeriksaan perkara-perkara oleh Pengadilan Tentara, agar supaya dapat dialami betul-betul adanya peradilan untuk tentara. Dengan mempercepat pemeriksaan itu kepastian hukum akan bertambah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 28 Nopember 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran