JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tentang Komisaris Negara Menjadi Undang-Undang
METADATA
Nomor
35
Tahun
1947
Tanggal Penetapan
18 October 1947
Tanggal Pengundangan
18 October 1947
Tanggal Pengundangan
1947-10-18
Abstrak
PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1947 - PENGESAHAN
1947
UU NO. 35, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1947
- Perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tanggal 19 Agustus 1947 tentang Komisaris Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal VI Aturan Peralihan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1947 tentang Komisaris Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 18 Oktober 1947.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan - hlm.