Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tentang Komisaris Negara Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 35
Tahun 1947
Tanggal Penetapan 18 October 1947
Tanggal Pengundangan 18 October 1947
Tanggal Pengundangan 1947-10-18
Abstrak PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1947 - PENGESAHAN 1947 UU NO. 35, LN 1947/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 1947 - Perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tanggal 19 Agustus 1947 tentang Komisaris Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Pasal VI Aturan Peralihan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengesahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1947 tentang Komisaris Negara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 18 Oktober 1947. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran